Bagaimana sih cara kerja Peer-to-Peer Lending


Familiar dengan situasi ini? — Seorang teman ingin meminjam kepada Anda tapi segan. Ia lalu memutuskan meminta bantuan kepada bank namun terkendala persyaratan yang rumit. Di sisi lain, Anda memiliki dana berlebih tapi enggan meminjamkan karena merasa waswas. Peer-to-peer lending (P2PL) ada untuk memecahkan masalah tersebut. Tanpa perantara bank atau lembaga finansial lainnya, P2PL merupakan praktik meminjam dan memberikan pinjaman secara online melalui sebuah wadah yang disebut marketplace.
Mengajukan pinjaman atau mendanai dengan orang lain yang bukan teman menjadi poin penting dari keberadaan kami. Investree akan membantu mengamankan hubungan antara Borrower dan Lender sehingga keduanya dapat sama-sama menikmati keuntungan; pinjaman berbunga kompetitif untuk Borrower dan return terbaik untuk Lender.
Apa Itu Peer-to-Peer Marketplace ?


Apa yang muncul di benak Anda ketika mendengar kata marketplace? Seperti pasar barang antik atau bursa mobil murah? Peer-to-peer marketplace tak jauh berbeda, hanya saja berbasis online. Peer-to-peer marketplace merupakan suatu wadah yang mempertemukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dengan banyak orang lainnya yang bersedia memberikan pinjaman.
Peran Investree adalah menjalankan marketplace tersebut. Bagaikan pusat perbelanjaan, tugas kami adalah menyediakan ruang eksklusif bagi para penjual dan pembeli untuk saling bertemu. Tak hanya itu, kami juga menyeleksi, menganalisis, dan menyetujui aplikasi pinjaman yang diajukan oleh Borrower agar menghasilkan pendanaan yang berkualitas untuk ditawarkan kepada para Pendana.
Bagaimana Cara Kerjanya ?
Interest Rates and Fees
Tingkat dan Biaya Suku Bunga
Transparan. Tanpa biaya tambahan apapun.
Bebas biaya pendaftaran maupun pengajuan pinjaman. Beban biaya hanya berlaku ketika pinjaman Anda berhasil didanai oleh para Pendana. Bagi Anda yang sedang memiliki kebutuhan pembiayaan, pelajari terlebih dahulu biaya-biaya yang akan dibebankan saat Anda telah berstatus “Disbursed”.
Begitu juga dengan Pendana, hanya pokok pendanaan dan bunga yang akan Anda terima sepenuhnya.
Biaya Bunga
Biaya bunga akan mengacu pada tingkat risiko yang dihasilkan dari proses credit-scoring oleh Tim Analis Investree. Saat Calon Borrower mengajukan aplikasi pinjaman, Investree secara otomatis akan menganalisis setiap data, dokumen, dan keterangan lainnya yang diajukan oleh Calon Borrower. Hasil analisis tersebut akan menghasilkan loan grade sebagai penentu tingkat dan biaya bunga yang harus dibayarkan oleh Borrower.


Risk Grade di Investree
Pinjaman Bisnis
Invoice Financing | Per Annum | Risk |
---|---|---|
A1 | 14 % | Low Risk |
A2 | 16 % | Low Risk |
A3 | 18 % | Low to Medium Risk |
B1 | 16 % | Low to Medium Risk |
B2 | 18 % | Medium Risk |
B3 | 19 % | Medium to High Risk |
C1 | 18 % | Medium to High Risk |
C2 | 19 % | High Risk |
C3 | 20 % | High Risk |
Pinjaman Personal
Employee Loan | Per Month | Risk |
---|---|---|
A1 | 0.90 % | Low Risk |
A2 | 0.95 % | Low Risk |
A3 | 1.00 % | Low to Medium Risk |
B1 | 1.10 % | Low to Medium Risk |
B2 | 1.20 % | Medium Risk |
B3 | 1.45 % | Medium to High Risk |
C1 | 1.70 % | Medium to High Risk |
C2 | 1.95 % | High Risk |
C3 | 2.20 % | High Risk |
Biaya Platform
Investree membebankan Biaya Platform sebesar 3% – 5% tergantung pada loan grade yang diberikan kepada setiap aplikasi pinjaman. Harga akan dikenakan secara otomatis ketika pinjaman dicairkan kepada Borrower.
Biaya Keterlambatan
Apabila Borrower mengalami keterlambatan dalam membaya pinjaman atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Investree akan membebankan Biaya Keterlambatan per harinya.
Biaya Asuransi
Khusus untuk Employee Loan atau Pembiayaan Karyawan, Investree mewajibkan Borrower untuk berpartisipasi pada asuransi jiwa kredit, berfungsi untuk mengambil alih kewajiban Borrower terhadap Pendana ketika terjadi keadaan kahar yang tidak diinginkan.
Denda Pembatalan Pinjaman
Investree akan membebankan denda apabila Borrower membatalkan pinjaman. Jika pembatalan pinjaman dilakukan setelah pemberi pinjaman berpartisipasi, maka Borrower dikenakan denda sebesar 1% dari nilai pinjaman atau maksimal Rp 2.500.000 ditambah 50% dari nilai bunga, terhitung sejak tanggal pembatalan sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman. Sebaliknya, jika pembatalan pinjaman dilakukan sebelum pemberi pinjaman berpartisipasi, maka Borrower tidak dikenakan denda, partisipasi dari masing-masing pemberi pinjaman pun akan dikembalikan. Denda ini berlaku untuk Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Personal.
Denda Pembayaran Dipercepat
Investree tidak membebankan denda terhadap pembayaran dipercepat untuk produk Pinjaman Bisnis, namun Borrower memiliki kewajiban untuk membayar bunga senilai nominal yang telah disepakati di awal sebagai bentuk komitmen kepada para pemberi pinjaman. Denda pembayaran dipercepat hanya akan dibebankan kepada Borrower untuk produk Pinjaman Personal sebesar dua bulan bunga.
Darimana Investree Memperoleh Keuntungan ?


Sejalan dengan misi Investree yang terbuka, aman, dan mudah, kami merasa tidak ada yang perlu disembunyikan termasuk tentang keuntungan perusahaan. Dalam prosesnya, kami membebankan Borrower dengan biaya pinjaman yang rendah dan transparan sehingga dapat diperoleh bunga yang kompetitif. Selain itu, kami juga tidak membebankan biaya apapun kepada Lender yang meminjamkan dananya.
Biaya untuk Borrower berasal dari tingkat perbedaan yang rendah antara jumlah yang dibayarkan oleh Borrower dan jumlah keuntungan Lender, disebut dengan origination fee. Biaya tersebut sudah termasuk dalam tingkat bunga yang didapat oleh Borrower sehingga bebas pungutan tersembunyi.


Ingin tahun lebih lanjut tentang Investree ? Klik Disini